Kamis, 07 Desember 2017

BULETIN: Alih fungsi Lahan Pertanian

Diposting oleh Unknown

Alih Fungsi Lahan Pertanian
Oleh : Ni Nyoman Suindah[1],I Nyoman Widnyana Putra[2]
[1] Sekretaris Bidang Kajian Strategis BEM FP UNUD 2015/16, [2] Ketua Bidang Kajian Strategis BEM FP UNUD 2015/16

Indonesia merupakan Negara agraris dimana 44,04% penduduknya bekerja di bidang pertanian. Pertanian mempunyai kontribusi penting baik terhadap perekonomian maupun pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Meningkatnya pertumbuhan penduduk Indonesia secara langsung akan berdampak pada lahan pertanian yang terancam terkikis. Penduduk yang meningkat mengakibatkan kebutuhan ruang untuk tempat tinggal bertambah. Hal tersebut dibuktikan dari data Badan Pusat Statistik yang menyatakan bahwa tingkat alih fungsi lahan sawah periode 2003-2012 mencapai 235.538 ha (BPS, 2013). Mengingat hal tersebut, pemerintah melakukan berbagai usaha dalam mempertahankan kelangsungan lahan pertanian di Indonesia. Dilihat dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yaitu UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun keberadaan undang-undang ini tidak dapat menjamin hilangnya tingkat alih fungsi lahan. Jumlah kebutuhan konsumsi penduduk tidak sebanding dengan penambahan jumlah luas lahan pertanian, yang seperti kita ketahui luasan lahan pertanian akan berdampak pada produksi dari produk-produk pertanian.
Lahan sawah yang dimiliki Bali di tahun 2012, menyempit yaitu sekitar 14,48% (81.625 ha) dari total luasan penggunaan lahan. Jumlah ini lebih kecil dari tahun 2011. Luas lahan sawah tahun 2011 adalah sebesar 81.744 ha, 119 ha lebih besar dibandingkan luasan sekarang (BPS dalam Dewi dan Sarjana, 2015). Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa lahan pertanian di Bali tiap tahunnya mengalami penurunan, hal tersebut diakibatkan lahan pertanian yang dialihfungsikan untuk sektor lain. Sehingga permasalahan mengenai alih fungsi lahan pertanian perlu mendapatkan perhatian khusus, baik dari pemerintah, kaum intelektual maupun masyarakat luas.

Alih Fungsi Lahan Pertanian
Kata alih fungsi lahan beberapa waktu belakangan sering diperbincangkan oleh masyarakat. Alih fungsi lahan atau konversi lahan merupakan peralihan fungsi atau perubahan penggunaan dari suatu fungsi ke fungsi lainnya, salah satu contoh kegiatan alih fungsi lahan adalah peralihan lahan pertanian yang dijadikan lahan pemukiman atau industri. Alih fungsi lahan pertanian sendiri sangat berkaitan erat dengan perluasan wilayah atau kawasan perkotaan. Menurut Pusat Badan Statistik, pada tahun 2013 luas lahan sawah di Indonesia mengalami penurunan pada 10 tahun terakhir, dimana pada tahun 2003 luas lahan sawah di Indonesia adalah 8.112.103 ha sedangkan pada tahun 2013 luas lahan sawah di Indonesia adalah 7.876.565 ha. Sebagai contohnya di Bali, luas wilayah bukan pertanian semakin bertambah dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2013. Menurut Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, luas lahan bukan pertanian pada tahun 2003 adalah 306.89 ha, dan pada tahun 2013 luas lahan bukan pertanian meningkat menjadi 334.91 ha. Ini menunjukkan perluasan lahan untuk perkotaan di Bali semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Penyebab Alih Fungsi Lahan Pertanian
Bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia menjadi penyebab utama alih fungsi lahan pertanian, karena setiap penduduk yang bertambah akan membutuhkan lahan untuk menunjang kehidupannya, seperti misalnya lahan pemukiman, lahan transportasi, serta fasilitas penunjang lainnya. Menurut Kustiawan dalam Nuryanti (2011), konversi lahan pertanian juga dipengaruhi oleh :
1.      Faktor Eksternal
Faktor eksternal meliputi faktor dinamika pertumbuhan perkotaan. Baik secara spasial, demografis maupun ekonomi yang memacu atau mendorong terjadinya konversi lahan pertanian..
2.      Faktor Internal
Faktor internal menyangkut pertumbuhan rumah tangga pertanian dan penggunaan lahan. Faktor internal ini meliputi kondisi sosial ekonomi rumah tangga pertanian penggunaan lahan yang mendorong mereka melepaskan pemilikan atau penggunaan lahannya.
3.      Faktor Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah merupakan aspek regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian suatu keputusan yang dibuat secara sistematik oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum.

Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian
Segala sesuatu pasti memiliki dampak positif dan dampak negatifnya. Alih fungsi lahan sendiri dilihat dari garis besarnya memiliki banyak dampak negatif, seperti :
a.       Bidang ekonomi
-          Menurunnya produksi pangan nasional
-          Banyak buruh tani kehilangan pekerjaan
-          Harga pangan semakin mahal
b.      Bidang sosial
-          Tingginya angka urbanisasi
c.       Bidang budaya
-          Sarana prasarana pertanian menjadi tidak terpakai
d.      Bidang ekologi
-          Berkurangnya lahan pertanian
-          Mengancam keseimbangan ekosistem
Dampak positif dari adanya konversi lahan yaitu: (a) peningkatan nilai properti lahan pertanian di sekitarnya sebagai konsekuensi logis dari peningkatan harga lahan yang terjadi, (b) peningkatan nilai land rent dari lahan sawah menjadi lahan terbangun, (c) peningkatan peluang usaha dan peluang kerjadi sektor non pertanian.

Kesimpulan
Alih fungsi lahan atau konversi lahan merupakan peralihan fungsi atau perubahan penggunaan dari suatu fungsi ke fungsi lainnya, salah satu contoh kegiatan alih fungsi lahan adalah peralihan lahan pertanian yang dijadikan lahan pemukiman atau industri. Bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia menjadi penyebab utama alih fungsi lahan pertanian. Selain itu terdapat faktor internal dan eksternal yang berpengaruh terhadap tingkat alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan memiliki dampak positif dan negatif, sehingga masyarakat harus berfikir secara bijak sebelum melakukan kegiatan alih fungsi lahan.

Referensi
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. 2013. Rata-rata Luas Lahan yang Dikuasai per Rumah Tangga Usaha Pertanian Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Lahan Tahun 2013 (m2). Laporan Tahunan
Badan Pusat Statistik. 2013. Luas Panen, Produktivitas dan Produksi Tanaman Pangan Menurut Provinsi (Dinamis). Laporan Tahunan
Dewi dan Sarjana. 2015. Faktor-Faktor Pendorong ALih Fingsi Lahan Sawah Menjadi Lahan Non-Pertanian. Jurnal Manajemen Agribisnis. Vol. 3, No. 2, Oktober 2015.
Dwipradnyana, I Md Mahadi. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Konversi Lahan Pertanian Serta Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Petani ( Studi Kasus di Subak Jadi, Kecamatan Kediri, Tabanan ). Program Pascasarjana Universitas Udayana.

Nuryanti Tri. 2011. Dampak Konversi Lahan Pertanian Bagi Kesejahteraan Petani Di Pedesaan. Potre Hidup Anak Jalanan.  http://kolokiumkpmipb.wordpress.co m/2009 /04/22/dampak-konversilahan-pertanian-bagi-taraf-hiduppetani/. Diakses 4 Februari 2017.

BEM FP UNUD 2017/2018
Proaktif, Progresif, Profesional 🍃
PRO-AGRICULTURE!!!

0 komentar: