BULETIN: Alih fungsi Lahan Pertanian
Diposting oleh Unknown
Alih Fungsi
Lahan Pertanian
Oleh
: Ni Nyoman Suindah[1],I Nyoman Widnyana
Putra[2]
[1] Sekretaris Bidang Kajian Strategis BEM FP UNUD
2015/16, [2] Ketua
Bidang Kajian Strategis BEM FP UNUD 2015/16
Indonesia merupakan Negara
agraris dimana 44,04% penduduknya bekerja di bidang pertanian. Pertanian
mempunyai kontribusi penting baik terhadap perekonomian maupun pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat. Meningkatnya pertumbuhan penduduk Indonesia secara
langsung akan berdampak pada lahan pertanian yang terancam terkikis. Penduduk
yang meningkat mengakibatkan kebutuhan ruang untuk tempat tinggal bertambah.
Hal tersebut dibuktikan dari data Badan Pusat Statistik yang menyatakan bahwa
tingkat alih fungsi lahan sawah periode 2003-2012 mencapai 235.538 ha (BPS,
2013). Mengingat hal tersebut, pemerintah melakukan
berbagai usaha dalam mempertahankan kelangsungan lahan pertanian di Indonesia. Dilihat dari
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yaitu UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun keberadaan undang-undang ini tidak dapat
menjamin hilangnya tingkat alih fungsi lahan. Jumlah kebutuhan konsumsi
penduduk tidak sebanding dengan penambahan jumlah luas lahan pertanian, yang
seperti kita ketahui luasan lahan pertanian akan berdampak pada produksi dari
produk-produk pertanian.
Lahan sawah yang dimiliki
Bali di tahun 2012, menyempit yaitu sekitar 14,48% (81.625 ha) dari total
luasan penggunaan lahan. Jumlah ini lebih kecil dari tahun 2011. Luas lahan
sawah tahun 2011 adalah sebesar 81.744 ha, 119 ha lebih besar dibandingkan
luasan sekarang (BPS dalam Dewi dan Sarjana, 2015). Berdasarkan data tersebut
dapat disimpulkan bahwa lahan pertanian di Bali tiap tahunnya mengalami
penurunan, hal tersebut diakibatkan lahan pertanian yang dialihfungsikan untuk
sektor lain. Sehingga permasalahan mengenai alih fungsi lahan pertanian perlu
mendapatkan perhatian khusus, baik dari pemerintah, kaum intelektual maupun
masyarakat luas.
Alih Fungsi Lahan
Pertanian
Kata alih fungsi lahan beberapa waktu
belakangan sering diperbincangkan oleh masyarakat. Alih fungsi lahan atau
konversi lahan merupakan peralihan fungsi atau perubahan penggunaan dari suatu
fungsi ke fungsi lainnya, salah satu contoh kegiatan alih fungsi lahan adalah
peralihan lahan pertanian yang dijadikan lahan pemukiman atau industri. Alih
fungsi lahan pertanian sendiri sangat berkaitan erat dengan perluasan wilayah
atau kawasan perkotaan. Menurut Pusat Badan Statistik, pada tahun 2013 luas
lahan sawah di Indonesia mengalami penurunan pada 10 tahun terakhir, dimana
pada tahun 2003 luas lahan sawah di Indonesia adalah 8.112.103 ha sedangkan
pada tahun 2013 luas lahan sawah di Indonesia adalah 7.876.565 ha. Sebagai contohnya di
Bali, luas wilayah bukan pertanian semakin bertambah dari tahun 2003 sampai
dengan tahun 2013. Menurut Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, luas lahan
bukan pertanian pada tahun 2003 adalah 306.89 ha, dan pada tahun 2013 luas
lahan bukan pertanian meningkat menjadi 334.91 ha. Ini menunjukkan perluasan
lahan untuk perkotaan di Bali semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Penyebab Alih Fungsi
Lahan Pertanian
Bertambahnya jumlah penduduk di
Indonesia menjadi penyebab utama alih fungsi lahan pertanian, karena setiap
penduduk yang bertambah akan membutuhkan lahan untuk menunjang kehidupannya,
seperti misalnya lahan pemukiman, lahan transportasi, serta fasilitas penunjang
lainnya. Menurut Kustiawan dalam Nuryanti
(2011), konversi lahan pertanian juga dipengaruhi oleh :
1. Faktor
Eksternal
Faktor
eksternal meliputi faktor dinamika
pertumbuhan perkotaan. Baik secara spasial, demografis maupun ekonomi yang
memacu atau mendorong terjadinya konversi lahan pertanian..
2. Faktor
Internal
Faktor
internal menyangkut pertumbuhan rumah
tangga pertanian dan penggunaan lahan. Faktor internal ini meliputi kondisi
sosial ekonomi rumah tangga pertanian penggunaan lahan yang mendorong mereka
melepaskan pemilikan atau penggunaan lahannya.
3.
Faktor Kebijakan
Pemerintah
Kebijakan pemerintah merupakan aspek regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat
maupun daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian suatu
keputusan yang dibuat secara sistematik oleh pemerintah dengan maksud dan
tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum.
Dampak Alih Fungsi
Lahan Pertanian
Segala sesuatu pasti memiliki dampak
positif dan dampak negatifnya. Alih fungsi lahan sendiri dilihat dari garis
besarnya memiliki banyak dampak negatif, seperti :
a. Bidang
ekonomi
-
Menurunnya produksi
pangan nasional
-
Banyak buruh tani
kehilangan pekerjaan
-
Harga pangan semakin
mahal
b. Bidang
sosial
-
Tingginya angka
urbanisasi
c. Bidang
budaya
-
Sarana prasarana
pertanian menjadi tidak terpakai
d. Bidang
ekologi
-
Berkurangnya lahan
pertanian
-
Mengancam keseimbangan
ekosistem
Dampak positif dari adanya konversi
lahan yaitu: (a) peningkatan nilai properti lahan pertanian di sekitarnya
sebagai konsekuensi logis dari peningkatan harga lahan yang terjadi, (b)
peningkatan nilai land rent dari lahan sawah menjadi lahan terbangun, (c)
peningkatan peluang usaha dan peluang kerjadi sektor non pertanian.
Kesimpulan
Alih fungsi lahan atau konversi lahan
merupakan peralihan fungsi atau perubahan penggunaan dari suatu fungsi ke
fungsi lainnya, salah satu contoh kegiatan alih fungsi lahan adalah peralihan
lahan pertanian yang dijadikan lahan pemukiman atau industri. Bertambahnya
jumlah penduduk di Indonesia menjadi penyebab utama alih fungsi lahan pertanian. Selain itu terdapat faktor internal dan eksternal
yang berpengaruh terhadap tingkat alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan memiliki
dampak positif dan negatif, sehingga masyarakat harus berfikir secara bijak
sebelum melakukan kegiatan alih fungsi lahan.
Referensi
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. 2013. Rata-rata Luas Lahan yang Dikuasai per Rumah
Tangga Usaha Pertanian Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Lahan Tahun 2013 (m2). Laporan
Tahunan
Badan Pusat Statistik. 2013. Luas
Panen, Produktivitas dan Produksi Tanaman Pangan Menurut Provinsi (Dinamis).
Laporan Tahunan
Dewi dan Sarjana. 2015. Faktor-Faktor Pendorong ALih Fingsi Lahan Sawah Menjadi Lahan
Non-Pertanian. Jurnal Manajemen Agribisnis. Vol. 3, No. 2, Oktober 2015.
Dwipradnyana, I Md Mahadi. 2014. Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Konversi Lahan Pertanian Serta Dampaknya Terhadap Kesejahteraan
Petani ( Studi Kasus di Subak Jadi, Kecamatan Kediri, Tabanan ). Program
Pascasarjana Universitas Udayana.
Nuryanti Tri. 2011. Dampak Konversi Lahan Pertanian
Bagi Kesejahteraan Petani Di Pedesaan. Potre Hidup Anak Jalanan. http://kolokiumkpmipb.wordpress.co m/2009
/04/22/dampak-konversilahan-pertanian-bagi-taraf-hiduppetani/. Diakses 4
Februari 2017.
BEM FP UNUD 2017/2018
Proaktif, Progresif, Profesional 🍃
PRO-AGRICULTURE!!!
0 komentar: